Pemprov Maluku Utara dapat Opini WDP, BPK: Belanja Melebihi Anggaran Perubahan

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara harus menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Maluku Utara diserahkan oleh Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih ke Gubernur Sherly Tjoanda dan DPRD Maluku Utara, Rabu (4/6/2025).
Dalam rapat Paripurna DPRD Malut, Suwarni menjelaskan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, hingga catatan atas laporan keuangan.
Ia mengungkapkan, Pemprov Maluku Utara menyerahkan LKPD 2024 kepada BPK pada 27 Maret 2025. Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan untuk menilai kewajaran penyajian laporan tersebut berdasarkan empat kriteria utama yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Pemprov Maluku Utara tahun 2024.
Suwarni menyampaikan, ada sejumlah permasalahan signifikan yang berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan, diantaranya, realisasi belanja melebihi anggaran perubahan sebesar Rp 61,05 miliar dari total belanja Rp 3,79 triliun.
Dengan rincian, belanja hibah Rp 23,16 miliar, belanja modal tanah Rp 1,47 miliar, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Rp 11,8 miliar, belanja modal aset tetap lainnya Rp 2,27 miliar, belanja bagi hasil pajak Rp 22,15 miliar.
"Dapat kami sampaikan sebagai berikut, yang pertama realisasi belanja sebesar Rp 3, 79 triliun dan dari nilai tersebut diantaranya terdapat realisasi belanja sebesar Rp 61,05 miliar yang melampaui anggaran perubahan," sebut Suwarni dalam keterangannya saat Paripurna, Rabu (4/6/2025).
"Dengan rincian yang pertama belanja hibah sebesar Rp 23,16 miliar, belanja modal tanah sebesar Rp 1,47 miliar, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 11,8 miliar, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 2,27 miliar, belanja bagi hasil pajak sebesar Rp 22,15 miliar," tambahnya.
Ia bilang Pemprov Malut telah menetapkan pergeseran atas anggaran perubahan tersebut melalui peraturan gubernur (Pergub).
"Penetapan peraturan gubernur tersebut dilakukan untuk menggeser anggaran belanja antara kegiatan serta jenis belanja," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, yang pertama terjadi perubahan APBD yang tidak melalui pembahasan dan persetujuan DPRD serta tidak ditetapkan dengan Perda.
Selanjutnya, permasalahan aset tetap dan aset lainnya dengan total nilai per 31 Desember 2024 sebesar Rp 6,46 triliun, termasuk aset tetap jalan, irigasi, jaringan Rp 300,74 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 200,42 miliar, akumulasi penyusutan Rp 338,42 miliar, aset tak berwujud dan aset lainnya senilai Rp 51,01 miliar yang tidak dapat ditelusuri secara rinci.
"Ketiga terdapat koreksi- koreksi pada dampak komulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar sebesar Rp 70,39 miliar. Dari koreksi tersebut diantaranya berupa koreksi ekuitas lain sebesar Rp 851,36 juta pada tahun 2024, serta pada 72,61 miliar pada tahun 2023 yang tidak didukung oleh rincian dan penjelasan," tandasnya.
Suwarni menyampaikan, selain LHP atas LKPD, BPK perwakilan Malut juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Dokumen ini mencakup 11 LHP keuangan daerah, 4 LHP kinerja, dan 3 LHP lainnya, termasuk pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik tahun 2024.
IHPD memuat ringkasan capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut LHP BPK dan penyelesaian kerugian daerah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan sebagaimana kami sampaikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Pemprov Malut tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," ungkapnya.
Atas permasalahan tersebut BPK telah merekomendasikan kepada gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda agar memerintahkan Tim Anggraan Pemerintah Daerah (TAPD) memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pergeseran anggaran, belanja dan pembiayaan.
Kemudian menginstruksikan BPKAD agar Kepala Bidang Akuntansi dan Aset melakukan rekonsiliasi data Barang Milik Daerah (BMD) agar dapat menjelaskan selisih yang terjadi antara laporan keuangan dengan laporan BMD.
BPK mengharapkan DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk memperkuat fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
"Kami juga mengingatkan agar Pemprov Maluku Utara segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan pasal Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004," tegas Suwarni Dyah Setyaningsih. (nar)
Komentar