DLH Maluku Utara: Banyak Rumah Sakit Belum Punya Izin Pembakaran Limbah Medis B3 

Saleh M Radjiman

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti belum maksimalnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah, baik rumah sakit maupun puskesmas di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota.

Plh Kepala DLH Maluku Utara, Saleh M Radjiman mengatakan, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah medis secara aman dan bertanggung jawab.

Menurutnya saat ini baru Kabupaten Pulau Morotai yang telah menjalin kerja sama dengan vendor resmi untuk pengangkutan limbah medis. Sementara di kabupaten/kota lainnya, pengelolaan limbah B3 masih belum memenuhi standar, terutama karena belum ada izin pembakaran menggunakan insinerator.

"Harapan besar kami kepada DLH dan rumah sakit agar pengelolaan limbah medis B3 dapat dimaksimalkan. Karena limbah ini sangat berbahaya jika tidak segera ditangani dengan baik," tegas Saleh, Rabu (28/5/2025).

"Tidak boleh dibiarkan terlalu lama tertampung di fasyankes," tambah Saleh.

DLH menegaskan bahwa terdapat dua langkah yang bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan dalam pengelolaan limbah B3. Pertama, memperoleh izin pembakaran melalui insinerator. Kedua, jika belum memiliki insinerator atau izinnya, maka fasyankes harus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (vendor) yang memiliki izin resmi untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah.

"Banyak rumah sakit di Maluku Utara yang belum memiliki izin pembakaran limbah medis. Oleh karena itu kami mendorong mereka agar segera mengurus perizinan atau bekerja sama dengan vendor. Ini penting demi menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini kata Saleh, banyak limbah medis dari rumah sakit di berbagai daerah masih dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Sebagai langkah konkret, DLH Maluku Utara akan segera mengundang seluruh pihak terkait dari kabupaten/kota, termasuk rumah sakit dan DLH setempat untuk melakukan sosialisasi pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.

"Langkah DLH Malut adalah akan panggil semua pihak terkait, untuk duduk bersama agar persoalan ini segera ada solusi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup," ungkapnya.

DLH Maluku Utara berharap pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota segera mengambil tindakan nyata untuk memperkuat sistem pengelolaan limbah medis B3, baik melalui pengadaan insinerator yang sesuai ketentuan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang legal dan kompeten. (nar)

Komentar

Loading...