Sampah Tak Lagi Sekadar Ditumpuk, Ini Pola DLH Maluku Utara dalam Pengelolaan di TPA 

IMG 20250527 WA0022
Plh Kepala DLH Malut, Saleh M Radjiman. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan mendorong perubahan status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di ibu kota provinsi yang ada di Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

Perubahan status ini dari sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, yakni controlled landfill.

Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah di mana sampah dibuang di lahan terbuka tanpa pengolahan atau perlakuan khusus. Sedangkan controlled landfill ini adalah sebuah sistem open dumping yang diperbaiki atau ditingkatkan.

Pelaksana Harian (Plh) Kadis DLH Maluku Utara, Saleh M Radjiman mengatakan, langkah ini diambil menyusul kondisi TPA provinsi di Tabadamai yang selama ini hanya menjadi tempat penumpukan sampah tanpa pengelolaan.

Sampah dari berbagai sumber hanya diangkut dan dihamparkan begitu saja di lokasi, tanpa pemilahan antara sampah organik dan anorganik.

Ia menegaskan, penanganan seperti ini tidak bisa lagi dibiarkan, karena selain menimbulkan pencemaran lingkungan, juga sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat di sekitar.

"Sistem open dumping sudah tidak relevan dengan regulasi pengelolaan sampah nasional," kata Saleh, Selasa (27/5/2025).

Lanjut Saleh, pemerintah pusat telah menekankan setiap TPA wajib dikelola secara berkelanjutan dan sesuai aturan yang berlaku. Pengelolaan harus dimulai dari sumbernya, di mana sampah yang masih bisa diolah harus diproses terlebih dahulu melalui bank sampah, rumah kompos, atau fasilitas pengolahan lainnya. Hanya residu atau sisa yang benar-benar tidak dapat diolah yang boleh masuk ke TPA.

"Jika tidak dilakukan pembenahan, maka TPA seperti Tabadamai bisa dikenai sanksi, termasuk penutupan oleh pemerintah pusat," ujar Saleh.

DLH Maluku Utara juga menegaskan bahwa perubahan sistem ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan generasi mendatang.

Transformasi pengelolaan TPA akan disertai dengan peningkatan fasilitas, penyuluhan kepada masyarakat, serta pembenahan manajemen dan pemrosesan sampah.

"Kita akan lakukan ini secepatnya agar status ini bisa berubah, karena kita setiap saat di tagi oleh pemerintah pusat soal perubahan status," ungkapnya.

Perubahan status TPA Tabadamai ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terstruktur, dan ramah lingkungan. (nar)

Komentar

Loading...