Polisi Bakal Terbitkan DPO Jika Benar Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Pas Ipa Kepulauan Sula Kabur

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara segera memanggil terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat berinisial AR.
Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2025).
“Rencananya kita mau kirim panggil terhadap terduga pelaku, tapi kita mau pastikan apakah terduga pelaku ada di Sanana atau sudah berpindah tempat," kata Rinaldi.
Dia menuturkan, kalaupun terduga pelaku lari atau meninggalkan Kepulauan Sula, pihaknya tetap akan melakukan penangkapan.
“Pada prinsipnya, walaupun dia lari tetap kita akan tangkap atau kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) kalau orangnya tidak ada itikad baik," ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, sewaktu-waktu ada masyarakat yang melihatnya atau mengetahui keberadaan terduga pelaku agar melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
Apabila dia terbukti dan DPO nya ada, jika masyarakat mengetahui keberadaan terduga pelaku bisa di informasikan agar supaya kita tangkap," tambahnya.
Dikatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, diantaranya korban dan ibu korban Suratmi Abdullatif.
“Jadi, korban dan ibunya sudah dimintai keterangan. Selanjutnya kita akan memanggil terduga pelaku," tandasnya. (ham)
Komentar