Ini Barang Bukti yang Jadi Penyebab 11 Pendemo PT Position Ditetapkan Tersangka

Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan 11 tersangka. (Ist)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) menyita senjata tajam atau barang bukti yang diduga dibawa oleh 11 orang warga Kabupaten Halmahera Timur, saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Position beberapa waktu lalu.

Barang bukti itu berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah.

Barang bukti tersebut disita oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dan Polres Halmahera Timur saat melakukan pengamanan di area PT Position.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, barang bukti itu disita dari tangan 11 orang warga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka sampai ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam," kata Bambang, Selasa (20/5/2025).

Selain membawa senjata tajam, ada yang ditetapkan tersangka karena merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. (one)

Komentar

Loading...