Polisi Minta Keterangan Korban Dugaan Persetubuhan di Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan persetubuhan anak Kecamatan Mangoli Barat yang diduga dilakukan seorang pria beristri berinisial AR terhadap NA (17)
Amatan malutpost.com, Jumat (16/5/2025), Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula telah meminta keterangan terhadap korban. NA diperiksa sekitar tiga jam terhitung mulai dari pukul 11.00 Wit hingga 13.00 Wit.
Tadi saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah yang saya alami dan tadi saya juga memberikan keterangan di Unit Pelayanan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula," kata korban NA usia dimintai keterangan, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga akan memanggil ibunya untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut." Ibu saya juga akan dimintai keterangan pada Selasa (20/5/2025)," tambahnya.
Korban berharap penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula serius dalam menangani masalah yang ia alami." Saya berharap polisi serius tangani perkara ini, saya minta pelaku dihukum tegas," ujarnya.
“Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui KBO Reskrim IPDA Deny Wibowo membenarkan korban telah dimintai keterangan.
“Korban sudah dimintai keterangan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, maka selanjutnya dilakukan gelar perkara," pungkas dia.(ham)
Komentar