Kerja Pansus LKPJ 2024 Berakhir, Banyak Temuan yang Direkomendasi ke Pemda

Bobong, malutpost.com-- Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024 resmi berakhir.
Ini setelah DPRD menggelar Paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi dan rekomendasi pansus terkait LKPJ Bupati tahun 2024, kamis (15/5/2025).
Dalam pandangan akhir fraksi terkait LKPJ Bupati, terdapat berbagai rekomendasi yang disampaikan Pansus. Meski begitu, semua fraksi menyatakan menerima LKPJ Bupati tahun 2024.
Ketua Pansus LKPJ, Siliwanus Tono Himalaya ditemui awak media usai paripurna mengatakan, secara garis besar terdapat beberapa rekomendasi prinsip yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya, setiap kegiatan yang dilakukan Pemda harus didahului oleh studi riset oleh Libang, itu harus. Karena atas perintah undang - undang.
“Yang kami temui dalam LKPJ itu selama ini tidak pernah ada studi riset oleh Litbang, karena itu DPRD merekomendasikan agar kedepan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemda harus didahului dengan riset Litbang," ujarnya.
Ketua DPC Partai Hanura Pulau Taliabu ini menambahkan, DPRD juga merekomendasikan agar kedepan harus ada payung hukum sebagai penjabaran dari undang - undang yang mengatur tentang studi pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, pansus merekomendasikan Ranperda tentang Pengawasan, Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan Daerah.
Kami melihat dengan tidak adanya payung hukum yang akuntabel sangat mempengaruhi keuangan daerah, terutama tata perencanaan yang termuat dalam LKPJ , karena dalam belanja dan pendapatan daerah tahun 2024 sangat tidak rasional," tambahnya.
Wakil ketua komisi III ini mengaku dalam LKPJ Bupati tahun 2024 juga ditemukan banyak belanja kegiatan yang tidak terealisasi di masing - masing dinas. Sehingga, anggota pansus melakukan uji petik di lokasi. Namun itu, hanya bersifat temuan dan dituangkan dalam rekomendasi secara kolektif oleh pansus.
"Tapi, ada hal prinsip yang disampaikan oleh fraksi itu sesuai otoritas fraksi yang sifatnya politik publik yang tidak bisa diintervensi oleh fraksi lain," tuturnya.
Dia menjelaskan, pansus LKPJ hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemda. Meski begitu, kata dia, jika ada temuan yang telah direkomendasikan kemudian tidak dilaksanakan maka DPRD secara kelembagaan atau secara pribadi maupun masyarakat memiliki hak untuk melaporkan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pansus juga mendapat keterangan dari inspektorat bahwa saat utang daerah sebesar Rp. 77,4 Miliar, untuk OPD yang memiliki utang tersebut silahkan konfirmasi ke inspektorat," tandasnya. (nox)
Komentar