Sashabila Mus – La Ode Yasir Resmi Diumumkan jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2030

Bobong, malutpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021–2025 serta Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025–2030, pada Jumat (9/5/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi, didampingi Wakil Ketua I Sukardinan Budaya dan Wakil Ketua II Amrin Yusril Angkasa.
Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ramli, serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir. Turut hadir para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muh. Nuh Hasi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk mengumumkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Dengan ini, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, kami mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus dan H. Ramli, yang akan berakhir masa jabatannya setelah pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024,” ujar Muh. Nuh Hasi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar