Keluarga Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pertanyakan Penanganan Kasus di Polres Ternate

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com – Keluarga korban kasus persetubuhan anak di bawah umur mempertanyakan progres penanganan kasus yang ditangani oleh Polres Ternate.

Pasalnya, laporan dari orang tua korban sejak Januari 2025 lalu tidak ada perkembangan hingga saat ini. Bahkan, terduga pelaku dibiarkan berkeliaran seolah tidak ada masalah apapun.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak Oktober 2024 lalu.

Saat itu korban masih duduk di bangku SMP di Kota Ternate dan masih berusia 13 tahun.

Ayah korban, inisial AG saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya mengetahui masalah yang dialami anaknya dari salah satu guru di mana anaknya bersekolah.

"Jadi saya ditelpon oleh guru anak saya dan mengajak bertemu dengan tujuan guru itu menceritakan kejadian yang dialami oleh anak saya," ungkap AG, Kamis (8/5/2025).

Dalam pertemuan itu, AG langsung diberitahu atas kejadian yang dialami oleh anaknya.

"Kejadian itu pada Oktober 2024 lalu. Hanya saja kami (orang tua) tahu di Januari," kata AG.

AG menuturkan, dugaan persetubuhan yang dialami anaknya dilakukan oleh mantan oknum guru bantu di sekolah tersebut. Saat itu, para siswa sedang mengikuti kegiatan pramuka termasuk anaknya.

"Jadi saat itu anak saya balik pramuka, di situ oknum guru bantu itu melancarkan aksinya. Dengan kejadian ini, oknum guru bantu itu langsung diberhentikan,” kata AG.

AG bilang, setelah mengetahui perbuatan oknum guru tersebut, dirinya langsung bertanya ke anaknya.

Anaknya sebagai korban kemudian menceritakan bahwa, ia dipanggil oleh oknum guru tersebut dan dibawa ke salah satu kelurahan bagian belakang atau jalan belakang.

"Di jalan belakang, anak saya diancam dengan sebuah balok, jika tidak mengikuti terduga pelaku, maka anak saya dipukul hingga diancam agar tidak memberitahu siapapun. Kalau anak saya tidak ikut apa yang diinginkan, maka dipukul oleh terduga pelaku," jelas AG.

AG selanjutnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polres Ternate, pada Januari 2025.

"Saat melapor, anggota yang menerima langsung membawa anak saya dan melakukan visum, dimintai keterangan hingga pakaian yang digunakan anak saya saat kejadian diamankan," ujar AG.

Meski begitu, AG menyayangkan kerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Karena sampai saat ini, tidak ada progres bahkan tidak ada kepastian hukum bagi pelapor yang juga sebagai pihak korban.

"Harapan kami selaku orang tua, meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto yang juga seorang perempuan agar menjadikan kasus ini sebagai atensi," pintanya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui via WhatsApp dan telepon belum merespon hingga berita ini dipublis. (one)

Komentar

Loading...