Polres Ternate Limpahkan Tiga Tersangka Dugaan Kekerasan Jurnalis ke Jaksa

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan pelimpahkan berkas dan tiga orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis Tribunternate, Zulfikran Suhadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (6/5/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Satreskrim menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate yang menyebutkan berkas tahap 1 sudah lengkap.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan penyerahan berkas dan tersangka itu berdasarkan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
"Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing inisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25), yang diketahui bekerja di Satpol-PP Kota Ternate," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Umar bilang, tiga orang tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tersangka diserahkan (ke jaksa) dalam keadaan sehat," jelas Umar.
Umar menyebut, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak kekerasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Ternate.
"Setiap tindakan kekerasan, Polres Ternate selalu menindak tegas dengan tujuan agar perbuatan serupa tidak terjadi kembali kepada orang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, jurnalis Tribunternate, Zulfikran Suhadi diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum Satpol-PP saat meliput aksi bertajuk Indonesia Gelap di Kantor Wali Kota Ternate. (one)
Komentar