Tambak Udang Tak Bisa Difungsikan, OKP Demo DKP Kepulauan Sula

Front Bersama OKP Cipayung Plus menggelar aksi di Depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (5/5/2025).

Sanana, malutpost.com -- Front Bersama OKP Cipayung Plus menggelar aksi di Depan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (5/5/2025).

Dalam aksi tersebut, massa aksi kembali soroti proyek pekerjaan tambak udang milik DKP Kepulauan Sula di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp334.895.880 yang bersumber dari APBD 2024 tidak bisa difungsikan.

Salah satu massa aksi, Prabowo Sibela menuturkan, jika sebelumnya Kadis DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau beralasan pekerjaan tersebut ada keterlambatan karena pemasangan pintu air mengalami kendala di material kayu itu tidak masuk akal.

”Kalau Kadis DKP sebut pekerjaan terlambat karena tidak ada kayu yang akan digunakan untuk pintu air itu tidak masuk akal, karena setahu saya kayu yang akan digunakan untuk pintu air itu di Kepulauan Sula ini juga ada," katanya ketika audensi dengan DKP Kepulauan Sula.

Untuk itu, ia meminta kepada DKP Kepulauan Sula untuk menegaskan kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut. “Tegaskan kepada kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu, atau menyediakan bahan sehingga cepat diselesaikan," ujarnya.

Dia menegaskan, jika pekerjaan tersebut tidak diselesaikan, maka pihaknya melakukan pemboikotan terhadap pekerjaan tersebut. “Kami serius, kalau tidak dikerjakan, maka kami dari IMM dan teman-teman OKP lain akan tutup. Jangan-jangan anggarannya sudah habis sehingga tidak bisa pengadaan barang," tegasnya.

Sementara Plh. Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Melani Umamit mengaku belum bisa menjelaskan terkait proyek tambak udang. Meski begitu, apa-apa yang disampaikan massa aksi akan ditampung dan disampaikan ke Kepala DKP. “Pak Kadis hari ini tidak masuk kantor, jadi saya tidak bisa menanggapi terkait tuntutan massa aksi, tapi nanti saya tampung dan akan disampaikan ke Pak Kadis sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)," pungkas dia.

Diketahui, proyek sarana prasarana budidaya udang ini dikerjakan oleh CV. Baka Jaya Berkah dengan nomor kontrak 03.PK/SPJ/PPK/DKP-KS/2024.(ham)

Komentar

Loading...