Polres Ternate Diminta Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Minyak Tanah di Rumah WNA

Abdul Kadir Bubu

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate diminta untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang ditemukan di tempat tinggal seorang warga negara asing (WNA) asal China di Kelurahan Soa, Kota Ternate, Maluku Utara.

WNA tersebut diketahui merupakan karyawan pada salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan penimbunan BBM subsidi ini dinilai merupakan bentuk pelanggaran yang ada unsur pidananya.

Hal ini disampaikan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu Ternate dalam menyikapi keterangan Kasat Reskrim, Polres Ternate, AKP. Widya Bhakti Dhira yang menyatakan dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut tidak ada unsur pidananya karena BBM tersebut tidak diperjual belikan alias dipakai pribadi.

"Kalau Kasat Reskrim sebut belum ada unsur pidananya, berdasarkan peraturan yang mana ? karena semua orang tahu, segala sesuatu yang bersubsidi itu diperuntukkan oleh masyarakat kategori tidak mampu dan itu jelas diatur dalam aturan," kata Abdul Kadir Bubu, Senin (5/5/2025).

Dia menegaskan, dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda 60 miliar.

Dosen hukum ini menyayangkan keterangan Kasat Reskrim yang terkesan hanya mengikuti keterangan WNA bahwa minyak BBM itu digunakan pribadi karena ditemukan kompor minyak dalam rumah.

"Jadi jelas kalau WNA itu menampung BBM subsidi hingga 4 drum itu sudah jelas memenuhi unsur pidana. Kalau Kasat Reskrim sebut tidak ada unsur pidana berarti tidak beres dalam penyelidikan. Sebenarnya lucu, kalau menggunakan alasan pengakuan WNA dan penyidik menemukan kompor kemudian menyebut tidak ada unsur," tutur Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu.

Penyidik lanjut Deda seharusnya mencari tahu keberadaan juru bicara (Jubir) yang telah dipecat karena minyak tersebut dibeli oleh sang jubir.

"Itu lebih tidak rasional. Karena bisa jadi, jubir itu membeli atas perintah yang bersangkutan (WNA). Mana mungkin Jubir itu membeli tanpa perintah," terang Dade.

Dade juga menegaskan, penyelidikan kasus ini harus diusut tuntas dan seterang-terangnya karena ada hak masyarakat yang diduga diambil melalui jalur yang orang dalam.

"Harus diusut dengan adil serta terbuka dalam penyelidikan, karena dasarnya BBM subsidi itu harus disalurkan ke yang berhak, dalam hal masyarakat yang masuk kategori tidak mampu," kata Dade.

Bahkan Dade menyarankan ke Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan WNA China tersebut.

“Penyidikan di Polda saja, jika Polres merasa agak berat atau ada intervensi dan lain sebagainya,” tandas Dade. (fan)

Komentar

Loading...