Pilkada Taliabu: Tudingan Pailit Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Citra-Utu

Ternate, malutpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utu) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
Dilansir dari laman MK, Mahkamah dalam pertimbangan hukum menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Sashabila Widya L Mus sebagai Calon Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 merupakan dalil yang tidak dipersoalkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 nomor urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) pada saat tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024.
Namun hal ini didalilkan setelah selesai dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Putusan Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (5/5/2025).
Sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan Sashabila Widya L Mus selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 telah melanggar asas kejujuran dalam pemilu dengan cara menyerahkan LHKPN, yang sesungguhnya telah diketahui sebagai bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Nomor 73/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil Politik Uang
Sementara itu, terhadap dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil Pemohon tersebut karena tidak terdapat cukup bukti yang kuat.
Pemohon hanya melampirkan dokumen laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, tanpa melampirkan bukti mengenai dugaan pelanggaran money politics dan bantuan sosial dimaksud.
Andai terjadi praktik pemberian uang, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan pula terhadap kebenaran dalil tersebut karena tidak dapat dipastikan pemilih yang diberikan uang, siapa yang memberikan, dan dengan tujuan mana memilih salah satu pasangan yang diinginkan.
Terlebih, sambung Hakim Konstitusi Guntur, menurut Bawaslu terdapat laporan terkait dengan dalil permohonan Pemohon, namun Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan. Bahwa pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Jumat (25/5/2025) lalu, Pemohon menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) diduga sengaja meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus–La Ode Yasir. Padahal Shasabila Widya L. Mus tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016.
Dikatakan bahwa LHPKN Sashabila tersebut bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020. Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Abidin Jaaba–Dedi Mirzan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 7 April 2025, Pukul 20:03 WIT. (MK/fan)
Komentar