Polres Ternate Selidiki Penampungan 4 Drum Minyak Tanah oleh Seorang WNA

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah oleh seorang laki-laki warga negara asing (WNA).

WNA tersebut diinformasikan merupakan karyawan aktif di salah satu perusahaan tambang di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia diduga menampung ratusan liter minyak tanah di Kelurahan Soa, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira membenarkan penyelidikan tersebut.

"Yang bersangkutan (WNA) bekerja di salah satu perusahaan di Obi," kata Dira, saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan minyak tanah oleh WNA tersebut.

"Laporan masyarakat, anggota langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan Dagi Moi, Kelurahan Soa, pada Rabu 30 April 2025 lalu," terang Dira.

Di lokasi, penyidik menemukan 4 drum BBM minyak tanah, atau sebanyak 400 liter. Namun, dalam pemeriksaan awal, WNA mengaku 4 drum minyak tanah yang ditampung itu digunakan untuk pribadi.

"Pengakuan WNA, mita itu digunakan untuk pribadi, tidak dijual kembali. Penyidik juga menemukan kompor yang digunakan berisikan mita. Selain itu, WNA itu telah memiliki pasport dan kartu ijin terbatas sementara (kitas)," acap Dira.

Dari pengakuan dan barang bukti menurut Dira, belum ditemukan unsur pidana. Apalagi BBM subsidi tersebut belum dijual keluar atau ke masyarakat.

"Mita ini dibeli oleh mantan juru bicara (jubir) dan ditampung mulai Maret 2025 lalu. Namun, Jubir itu sudah dipecat, sehingga menjadi kendala kami untuk mengetahui lokasi belinya. Sementara, jubir itu masih dicari tahu tempat tinggalnya, untuk kepentingan penyelidikan lanjut. Kalau Jubir itu sudah ditemukan maka penyelidikan dilanjutkan," katanya.

Menurut Dira, mantan jubir tersebut membeli mita dengan harga Rp13 ribu per liter.

"Yang jelas belum ada pidananya. Jadi penyidik cari dulu jubirnya baru dilakukan penyelidikan lagi," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...