Polisi Tangkap Pria 39 Tahun di Ternate Karena Narkoba

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, menangkap JH (39 tahun) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Ternate, Maluku Utara.
JH ditangkap di Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Rabu (16/4/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan terhadap JH dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Suherman.
"Dia (JH) ditangkap saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyimpanan dan peredaran narkotika," kata Umar.
Umar bilang, saat penangkapan anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,33 gram. Kemudian 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sisa sabu dan 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,33 gram.
"Saat itu juga, JH mengaku barang bukti itu miliknya. Sehingga JH dan barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Umar.
Kemudian dari hasil tes urine JH juga positif menggunakan barang haram tersebut. Saat ini anggota Satresnarkoba terus melakukan pengembangan. (one)
Komentar