Kasus Asusila di Ternate, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang perempuan remaja di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dua tersangka itu adalah WA alias Anto (25 tahun) dan AF. Keduanya ditangkap pada Jumat (4/4/2025) lalu.
"Kasus asusila, kami menetapkan dua orang tersangka," kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Widya bilang, keduanya langsung ditahan di sel tahanan Polres Ternate dan disangkakan pasal yang sama, yakni pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak atau melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Awalnya, WA yang dikira sebagai terduga pelaku, tapi dalam penyelidikan rekannya AF juga ikut melakukan perbuatan yang sama. Sehingga keduanya ditetapkan tersangka bersama-sama," terang Widya.
Saat ini penyidik mulai merampungkan berkas untuk dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
"Sekarang penyidik mulai merampungkan berkas tahap I untuk dilimpahkan ke JPU," tandas Widya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban menghubungi pelaku AW melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu di Jembatan Besi, Kelurahan Takome.
Di situ, AW tidak sendiri melainkan bersama rekannya AF. Korban kemudian berboncengan dengan AF menuju ke salah satu kosan di Kecamatan Ternate Utara bersama WA. (one)
Komentar