Pilbup Taliabu: Usai PSU, KPU Tetapkan Sashabila-La Ode Raih Suara Terbanyak

Bobong, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat pleno hasil perhitungan perolehan suara pada hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan penetepan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024 tindak lanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/4/2025).
Rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini berjalan lancar, aman dan kondusif, dipantau langsung oleh ketua dan anggota KPU serta ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna usai pleno mengatakan, perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU ini tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 22 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor, 188 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024, dan Berita Acara nomor, 21/PL.02.06.BA/8208/2/2025 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak lanjut putusan MK pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024.
Rometi menjelaskan, perolehan suara yang ditetapkan pada pleno ini merupakan akumulasi dari perolehan suara hasil pemilihan ulang dan suara sah pada pemilihan umum 27 November 2024.
"Yang ditetapkan oleh KPU hari ini adalah perolehan suara masing - masing pasangan calon," kata Rometi.
Dia menambahkan, perolehan suara masing-masing paslon yang ditetapkan yakni, pasangan nomor urut 1, Sashabila Wadya L Mus - La Ode Yasir memperoleh suara sebanyak, 15.068; pasangan nomor urut 2, Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi memperoleh suara, 14.202; dan pasangan nomor urut 3, Abidin Jaabah Dedi Mirzan meraih suara sebanyak, 5.610.
"Perolehan suara tersebut adalah akumulasi dari perolehan suara PSU dan suara sah yang tidak dibatalkan oleh mahkamah konstitusi," terang Rometi.
Dia menyebut, setelah menetapkan perolehan suara masing-masing paslon, KPU memberi waktu selama 3 hari kepada pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK.
Jika dalam waktu 3 hari tidak ada yang ajukan gugatan ke MK maka KPU Taliabu sesuai tahapan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Walaupun tidak ada gugatan namun KPU Pulau Taliabu tetap menunggu surat dinas dari KPU RI dan catatan dari MK yang menyatakan bahwa tidak ada lagi sengketa Pilkada yang didaftarkan di MK," tandas Rometi.
Berikut perolehan suara masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu:
1. Sashabila Mus-La Ode Yasir: 15.068
2. Citra Puspasari Mus-La Utuh Ahmadi: 14.202
3. Abidin Jaaba-Dedi Mirzan: 5.610
(Nox)
Komentar