Pemprov Maluku Utara Tegaskan Kemandirian Fiskal, PAD Melonjak Signifikan

IMG 20260911 WA0005
Pnandatanganan dokumen oleh Gubernur Sherly Tjoanda didampingi Wagub Sarbin Sehe.

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama DPRD Maluku Utara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didampingi Wagub Sarbin Sehe bersama pimpinan DPRD Maluku Utara dalam rapat paripurna, Jumat (11/9/2026).

Penandatanganan ini menjadi titik penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran sekaligus pembangunan Maluku Utara ke depan.

Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray menegaskan, KUA-PPAS tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.

“Penandatanganan hari ini akan menjadi napas pembangunan Maluku Utara ke depan, dimana keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya,” kata Iqbal.

Menurutnya, rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Iqbal menekankan, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“KUA-PPAS bukan hanya dokumen yang memenuhi aspek regulatif, tetapi menjadi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta menjadi bukti pemerintah menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan paket kebijakan yang akan menentukan denyut pembangunan Maluku Utara.

“Ini merupakan dokumen yang akan menjadi paket kebijakan yang akan menjadi denyut nadi pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi DPRD yang telah bekerja menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Sherly menilai dokumen tersebut menjadi titik temu antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan harapan masyarakat.

“Seperti yang diungkapkan Pak Ketua DPRD bahwa dokumen KUA-PPAS menjadi titik temu antara harapan dan kenyataan bagi kesejahteraan rakyat,” kata Sherly.

Dalam kesempatan itu, Sherly juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara yang disebut mengalami lonjakan signifikan. Ia menyampaikan PAD meningkat sebesar 28,3 persen atau sekitar Rp512 miliar. Namun, dalam pernyataan berikutnya Sherly menyebut kenaikan PAD mencapai 38 persen atau sekitar Rp445 miliar.

“Saya apresiasi atas kinerja Bapenda untuk kerja kerasnya sehingga PAD kita melonjak signifikan 38 persen atau Rp445 miliar,” ungkapnya.

Menurut Sherly, peningkatan PAD tersebut menjadi sinyal positif bagi kapasitas fiskal Maluku Utara. Daerah yang selama ini masih menghadapi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat mulai diarahkan menuju penguatan kemandirian fiskal.

“Dari ketergantungan fiskal menjadi kemandirian fiskal,” ujarnya.

Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp3,211 triliun. Angka tersebut bertambah sekitar Rp415 miliar atau naik 14,85 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Sementara Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, meningkat sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen dari APBD murni 2026.

Perubahan anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dalam tahun berjalan.

Iqbal menegaskan, dukungan seluruh pihak sangat diperlukan agar perubahan APBD 2026 tidak sekadar menghasilkan perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita semua berharap agar semua pihak dapat mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Maluku Utara Bangkit, serta mendorong kemajuan Maluku Utara sebagai provinsi yang Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan,” tandasnya.

Kesepakatan eksekutif dan legislatif tersebut menjadi landasan penting bagi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Maluku Utara.

Di sisi lain, meningkatnya PAD menjadi tantangan bagi Pemprov Malut untuk memastikan tambahan ruang fiskal tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. (nar) 

Komentar

Loading...