Gubernur Sherly Tegaskan Kepala Daerah Kabupaten Kota Harus Taat Aturan dalam Pergantian Pejabat

Sherly Tjoanda

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengingatkan kepada 10 kepala daerah kabupaten/kota terkait dengan pergantian pejabat.

Sherly menegaskan kepala daerah dalam melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan struktural harus sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan asas meritokrasi.

"Dalam proses mutasi, rotasi dan promosi pejabat dilakukan dengan asas meritokrasi dan sesuai dengan aturan BKN yang berlaku. Saya sebagai gubernur Maluku Utara, perpanjangan dari pemerintah pusat akan memastikan bahwa 10 kabupaten kota dalam melakukan proses mutasi, rotasi dan promosi harus sesuai aturan," kata Gubernur Sherly, Jumat (21/3/2025).

Hal itu disampaikan Sherly usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) yakni Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad di Sofifi. Pada kesempatan itu, Sherly mengingatkan kepada keduanya soal kestabilan pemerintahan di Halut.

"Jangan di-skip, ada beberapa kabupaten kota yang sudah terlanjur menonjobkan kepala dinasnya tanpa proses BKN," ungkap Sherly.

"Pesan saya, mohon berkoordinasi dengan baik antara BKD dan BKN, sehingga proses rotasi dilakukan dengan aturan yang belaku sebagaimana pesan presiden dan mendagri untuk menstabilkan di daerah masing-masing," tandasnya. (nar)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page