Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Hal tersebut karena sumber daya ikan tersebut dicatat di Pelabuhan perikanan homebase kapal-kapal besar di atas 30 Gross Tonnage (GT).

Apabila pemerintah daerah di Maluku Utara dapat menginisiasi BUMD menjadi pelaku usaha perikanan tangkap dengan kapal di atas 30 GT dengan jangkauan yang luas, dan homebase Pelabuhan perikanan berada di Maluku Utara, akan membuat catatan produksi ikan Maluku Utara cukup besar.

Tidak hanya soal catatan di Satu Data KKP, tetapi tujuan pemda untuk mensejahterakan masyarakat Maluku Utara dapat terpenuhi.

Terdapat tiga ikan yang memiliki nilai jual tinggi dan tersedia melimpah di Kawasan laut antar wilayah yang menempel wilayah Maluku Utara, yaitu ikan tuna, ikan cakalang, dan ikan lajang.

Tentunya hal tersebut menjadi potensi yang baik apabila Pemda dapat memotivasi pelaku usaha lokal. Meskipun perizinannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari sisi pendapatan daerah, pemprov juga dapat mendapatkan pendapatan dari perizinan operasi kapal di bawah 30 GT, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Optimalisasi Pendapatan Daerah pada APBD

Keterbatasan kewenangan di sektor SDA tidak menghalangi Pemda mendapatkan pendapatan daerah dari sektor SDA. Sehingga, Pemda tidak hanya berfokus pada objek pejak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...