Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Tujuan paling utama dari budidaya ikan air tawar adalah mencukupi kebutuhan gizi masyarakat khususnya sumber protein.
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku, Kawasan antar wilayah laut Maluku mesti menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku Utara.
Maluku Utara memiliki perairan laut yang bersinggungan langsung dengan empat Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yaitu WPP 714, WPP 715, WPP 716, dan WPP 717.
Dengan perhatiannya, pemprov diharapkan peduli pada potensi pemanfaatan Kawasan antar wilayah laut Maluku untuk peningkatan perekonomian masyaralat Maluku Utara.
Kewenangan perizinan dan pengawasan berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong investor, yang usahanya beroperasi di Kawasan antar wilayah laut Maluku, untuk memprioritaskan tenaga kerja dari Maluku Utara.
Sebagai contoh, penulis mendapatkan informasi dari penyuluh perikanan bahwa di wilayah Maluku Utara diperkirakan sebanyak ratusan ton sumber daya ikan dikirim ke luar Maluku Utara setiap bulannya.
Ikan tangkap yang diperoleh oleh para pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di luar batas 12 mil laut Maluku Utara sangat besar, namun tidak tercatat sebagai hasil sumber daya ikan Maluku Utara.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar