Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah provinsi di sektor kelautan diperluas, di mana sebelumnya pada area 4-12 mil dari garis pantai, menjadi 0-12 mil dari garis pantai.
Kewenangan pemerintah provinsi atas laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Perluasan kewenangan pemerintah provinsi seyogyanya dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi untuk membangun tata kelola perniagaan perikanan budidaya dan tangkap di area 0-12 mil dari garis pantai.
Salah satunya adalah membangun ekosistem niaga sebagai suatu siklus mulai dari produksi, pengolahan hasil, hingga distribusi dan pemasarannya.
Sehingga kewenangan pemerintah kabupaten/kota di sektor perikanan hanya di daratan atau dari garis pantai ke arah daratan atau pulau dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota seyogyanya lebih menitikberatkan pada sektor perikanan budidaya di darat. Kita ketahui bersama, bahwa harga ikan air tawar di Maluku Utara sangat mahal, karena kelangkaan produksi.
Ikan air tawar didatangkan dari daerah atau provinsi lain. Apabila, pemerintah kabupaten/kota mendorong para investor mengembangkan perikanan budidaya ikan air tawar tentunya akan meningkatkan supply dan menurunkan harga ikan air tawar.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar