Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Dengan Perpres nomor 55 tahun 2022, kewenangan pemberian izin pertambangan mineral non logam yang sebelumnya berada pada pemerintah pusat, sebagiannya didelegasikan ke pemerintah provinsi (Pemprov).
Pemerintah provinsi berwenang memberikan sertifikat standar kegiatan usaha jasa di bidang pertambangan, izin usaha pertambangan (IUP), pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan perizinan dengan ketentuan batasan;
1) terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan, 2) dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN), 3) berada dalam 1 (satu) daerah provinsi, dan 4) dalam hal mencapai wilayah laut, maksimum sampai 12 mil laut dari garis pantai.
Selain itu, Perpres nomor 55 tahun 2022 mendelegasikan kewenangan lainnya pada pemerintah provinsi, meliputi: 1) Surat izin Penambangan Bebatuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), 2) Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan.
3) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, 4) IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan.
Kewenangan sumber daya mineral yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi seyogyanya dimanfaatkan dengan membangun tata kelola pertambangan non logam secara baik.
Pemprov mendorong penelitian dan pengembangan pertambangan mineral non logam, usaha pengangkutan, serta membuka kanal penjualannya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar