Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Dalam urusan bidang kelautan, pemerintah daerah (khususnya pemerintah provinsi) hanya diberikan kewenangan dalam batas 12 mil dari garis pantai. Pemerintah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan di bidang kelautan.

Dalam urusan bidang energi dan sumber daya mineral, seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, kecuali yang ditentukan dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan undang-undang yang lain.

Pengecualian tersebut diberikan pada dua hal:

1) Pemerintah provinsi diberikan kewenangan berkaitan dengan mineral bukan logam, mineral bukan logam tertentu, dan bebatuan;

2) Pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam wilayah kabupaten/kota berkenaan.

Kewenangan pemerintah daerah pada ekonomi sumber daya alam (SDA) sangat terbatas. Namun, tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat berbuat.

Pemerintah daerah dapat melakukan tiga hal:

1) menjadikan BUMD sebagai pelaku usaha di sektor SDA, 2) mendorong investor untuk tertarik berusaha di sektor SDA, dan 3) berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan sharing profit pada dana bagi hasil cukup menguntungkan Pemda.

Optimalisasi Potensi Tambang, Laut, dan Perikanan Maluku Utara

Sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2O21 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...