5 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan di Taliabu Diserahkan ke Jaksa 

5 orang tersangka saat diserahkan ke jaksa.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas tahap II dengan 5 orang tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing yang terjadi di Kebupaten Pulau Taliabu ke JPU Kejati Malut untuk disidang.

Berkas tahap II dilimpahkan setelah berkas tahap I yang dikirimkan oleh penyidik Ditpolairud pada Selasa (11/3/2025) dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Dari hasil koordinasi dengan jaksa, berkas tahap I lengkap. Sehingga, hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II dan 5 tersangkanya untuk disidangkan," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, Jumat (14/3/2025).

Mantan Wakapolres Ternate ini mengaku, selama penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi.

"7 saksi diperiksa dalam kasus ini, yang jelas jaksa sudah nyatakan lengkap dan penyidik telah limpahkan berkas, barang bukti dan 5 tersangkanya," tandas Riki.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AW, J, HS, OI dan AN. Mereka berasal dari Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taaliabu.

Mereka ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.

Polairud juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Bodi Viber, 1 unit mesin 25 PK Yamaha, 1 unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan sebanyak 50 kg. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page