Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Pembunuhan, Oknum ASN di BKD Provinsi Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Oknum ASN inisial AFS alias Ashar yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut) diperiksa oleh penyidik tindak pidana ringan (Tipiring), Polres Ternate.
Ashar diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh dua perempuan bersaudara yakni RA alias Rasdiana dan SB alias Sara karena dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan.
"Terlapor (Ashar) sudah diperiksa, kemarin Selasa 11 Maret 2025," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Rabu (12/3/2025).
Umar bilang, pelapor yakni RA dan SB sudah lebih dulu diperiksa sebelum terlapor.
"Karena semua sudah diperiksa dan dimintai keterangan, maka saat ini penyidik lengkapi berkasnya dan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Ternate, pada Jumat 14 Maret 2025. Kalau sudah sidang berarti sudah tersangka," tandas Umar.
Untuk diketahui, AFS dilaporkan ke Polres Ternate oleh RA dan SB. RA melaporkan AFS terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Sementara SA melaporkan AFS soal dugaan ancaman pembunuhan. (one)
Komentar