Ditpolairud Polda Maluku Utara Kirim Berkas Tersangka Bom Ikan ke Kejati

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) memproses kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini, 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AW, J HS, OI dan AN. Mereka berasal dari Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu.
Berkas perkara kelima tersangka sudah dikirim oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Selasa (11/3/2025), kemarin.
"Berkas 5 tersangka itu sudah dikirim ke Jaksa kemarin," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Djuanda, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya JPU akan mempelajari berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
"Kalau dianggap lengkap maka penyidik langsung tahap II berkas dan 5 tersangka ke Jaksa untuk disidangkan," terang Riki.
"Barang bukti saat ini diamankan di kantor Gakkum Ditpolairud dan 5 tersangka ditimpakan ke sel tahanan Polsek Ternate Selatan," tandas Riki mantan Wakapolres Ternate ini.
Untuk diketahui, 5 orang tersangka ini ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu. Mereka ditangkap saat melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destriticve fising.
Polairud juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit bodi viber, 1 unit mesin 25 PK Yamaha, 1 unit kompresor, selang panjang 100 meter, 1 unit mesin ketinting 6,5 dan ikan seberat 50 kg. (one)
Komentar