Kejaksaan Negeri Telusuri Tunggakan Pemkot Ternate ke BPJS 

Kejaksaan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kesehatan diketahui menunggak iuran BPJS Kesehatan Rp17.523.760.800 miliar.

Tunggakan itu tercatat sejak periode Oktober 2022 hingga Desember 2024.

Dari tiga tahun berturut-turut itu, tunggakan paling banyak tercatat di periode Januari hingga Desember tahun 2024 dengan nilai Rp11.326.607.600.

Jika dilihat data pembayaran iuran BPJS kesehatan yang menjadi tunggakan dari tahun 2022 hingga 2024, harusnya di 2022 antara Puskesmas, Dinkes dan BPJS sudah harus evaluasi dukungan BPJS ke masyarakat penerima BPJS, terutama saat penyusunan perencanaan di Dinkes, terkait pengusulan anggaran BPJS ini terkesan dibulatkan dari 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan pihaknya akan mempelajari masalah ini.

Aan menyebut, tunggakan ini akan dipelajari terlebih dahulu data-data verifikasi masyarakat yang ada di kelurahan-kelurahan penerima BPJS dan data petugas kesehatan yang menerima honor dari pelayanan BPJS yang ada di puskesmas-puskesmas di Kota Ternate.

"Kita pelajari, takutnya penerima BPJS tidak tepat sasaran terutama ke orang yang sudah meninggal," katanya, Sabtu (8/3/2025).

Ia mengatakan, yang dipelajari bukan hanya di Dinkes tapi juga di Bapelitbangda, karena setiap anggaran yang direncanakan finalisasinya di Bapelitbangda.

"Itu juga bisa dipertanyakan karena seluruh anggaran direncanakan dan final di Bapelitbangda baru anggaran itu bisa direalisasi," tandas Aan. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page