Dishub Kepulauan Sula Lakukan Pungutan Liar ke Pedagang di Area Terminal Sanan

Sejumlah lapak pedagang di area terminal Sanana. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Sejumlah pedagang di area terminal Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara mengakui kalau memberikan retribusi lapak kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepuluan Sula. Padahal, penagihan retribusi dari pedagang adalah kewenangan Diaperinfakop. Langkah Dishub yang manarik retribusi tersebut merupakan pungutan liar.

Salah satu pedagang yang enggan namanya disebut mengaku, selama ini mereka membayar retribusi lapak kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Sula. Meski begitu, ia tidak menyebut besaran retribusi yang diberikan ke Dinas Perhubungan.

"Tapi satu bulan itu tidak sampai Rp100 ribu. Kami yang berjualan di area terminal ini memberikan retribusi kepada Dinas Perhubungan dan setiap bulan mereka datang tagih," ungkapnya saat ditemui wartawan di lapaknya, Kamis (6/3/2025).

Dia menyebut, retribusi ini diberikan kepada Dinas Perhubungan karena lapak mereka berada di area terminal. “pemberian retribusi kepada Dinas Perhubungan karena area terminal Sanana masuk kawasan Dishub, bukan pengelola pasar," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi membantah jika pihaknya menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di seputaran terminal Sanana.

"Yang wajib menarik retribusi ke pedagang itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kepuluan Sula, kami tidak pernah menarik retribusi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang pedagang berikan kepada petugas di terminal itu bukan retribusi, tapi itu bentuk inisiatif pedagang yang berjualan di area terminal. “Itu inisiatif pedagang kepada petugas di Dishub di terminal sekedar untuk membeli rokok," kelasnya.

Meski demikian, Ia menegaskan akan memberhentikan kebiasaan tersebut, meski itu hanya sekadar uang rokok dari pedagang kepada petugas Dishub di terminal.

"Kebiasaan itu harus dihentikan, karena orang akan beranggapan bahwa pemberian uang tersebut adalah penarikan retribusi, sementara kami tidak pernah menarik retribusi," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page