Diduga Tipu Warga, Oknum Polisi Halmahera Timur Dilaporkan ke Propam Polda Malut 

Bahtiar Husni dan tim YLBH Malut saat mendampingi korban membuat laporan ke Bid Propam Polda Malut. (istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Timur (Haltim) insial WI alias Wardi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

Polisi berpangkat Bripka ini dilaporkan atas kasus dugaan penipuan karena sudah mengambil kayu sebanyak 225 kubik milik OT alias Obet (58) warga Desa Hilaitetor, Kecamatan Wasile Tengah.

Kayu 225 kubik itu terdiri dari jenis kelas dua sebanyak 193 kubik dan kelas satu sebanyak 32 kubik.

WI yang juga merupakan Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah ini diduga menipu korban dengan iming-iming memberikan satu unit mobil.

WI dilaporkan oleh korban ke Bid Propam Polda Malut, Rabu (5/3/2025), didampingi oleh tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut).

"Kemarin (Rabu, red), sekitar pukul 10.00 WIT pagi kami mendampingi korban melaporkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka dengan jabatan Danpos di Lolobata," kata Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni, Kamis (6/3/2025).

Bahtiar mengatakan, WI diduga kuat bermain bisnis kayu di Haltim. WI mengambil kayu dari O dengan jaminan akan memberikan sebuah mobil Avanza.

O memberikan kayu kelas dua ke WI sejak tahun 2023 sudah mencapai 193 kubik, sementara kayu kelas satu 32 kubik.

"Kayu yang diambil dari klien kami dengan jumlah total 225 kubit, kayu kelas satu maupun kelas dua," kata Bahtiar.

Bahtiar bilang, dalam perjanjian lisan disepakati bahwa mobil Avanza akan diserahkan oleh WI kepada O.

Namun setelah diserahkan, mobil tersebut ternyata sudah digadai ke leasing Adira Finance. Sehingga sekitar satu minggu lalu leasing mendatangi O dan menarik mobil.

"Mobil yang dijanjikan oleh Bripka WI ini sudah digadaikan di leasing sehingga ditarik," ucapnya.

"Tidak ada alasan yang jelas terkait dengan hal ini, sehingga klien kami sangat tertekan dan sangat dirugikan. Kemudian kayu yang diambil juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil," sambung Bahtiar.

Karena dirugikan dan merasa ditipu, O melaporkan WI ke Bid Propam Polda Malut.

"Kami sangat berharap Propam segera menindaklanjuti laporan ini, karena kita juga akan membuat laporan polisi dugan tindak pidana penipuan oleh Bripka WI, karena telah merugikan klien kami sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja tidak tahu," harapnya.

Bahtiar menambahkan, waktu itu mobil belum dikasih ke O, tapi WI sudah mengambil kayu. Berselang beberapa bulan baru mobil tersebut diserahkan. Meski begitu, mobil pun sudah ditarik.

"Yang jelas kita lihat kayu kelas dua di Ternate per kubik dengan harga kurang lebih empat juta, kalau kayu kelas satu per kubik kurang lebih 11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar yang diambil Bripka WI," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page