Gegara Sabu, Resnarkoba Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pemuda

Ilustrasi sabu-sabu

Tobelo, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni Desa Gosoma dan Gamsungi Kecamatan Tobelo, Rabu ( 26/2/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani SH bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat, ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias Iki (25) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma Kecamatan Tobelo.

"Saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 Saset kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di sisipkan di dalam dompet milik saudara Iki," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Iki menyebut satu nama lain yang berinisial MFK alias Ucok (26). Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi kompleks Kampung Cina Kecamatan Tobelo untuk melakukan penangkapan.

"Saat penggeledahan badan dan rumah Ucok di temukan beberapa barang sashet bekas narkotika jenis Sabu," katanya.

Barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah handphone merek Realme dan iPhone.

"Dari hasil test urine kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" tandas Sudomo. (tr/03)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page