Reflksi Bulan K3 Nasional Tahun 2025

Membangun Safety Culture di Tempat Kerja

Oleh: Ikbal R Husain, SKM,. M.KKK
(ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara)

Dalam era modern yang penuh dengan tantangan dan kompleksitas, keselamatan di tempat kerja menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan.

Keselamatan bukan hanya tentang mematuhi peraturan atau menggunakan alat pelindung diri, tetapi juga tentang membangun budaya keselamatan (safety culture) yang kuat dan berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Budaya keselamatan K3 adalah seperangkat nilai, keyakinan, sikap, dan praktik yang diterapkan di sebuah perusahaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan semua pekerja. Konsep ini mencakup komitmen bersama untuk mencegah kecelakaan serta melindungi semua individu di lingkungan kerja dari bahaya yang mungkin timbul. Dengan demikian, budaya keselamatan menjadi bagian integral dari operasi organisasi.

Menurut International Labour Organization (ILO 2023), setiap tahun sekitar 2,78 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan, dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 kematian disebabkan oleh kecelakaan kerja langsung.

Sementara sisanya (sekitar 2,38 juta) disebabkan oleh penyakit akibat kerja (seperti penyakit pernapasan, kanker, dan penyakit kardiovaskular).

Secara nasional tiga tahun terakhir, jumlah kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja (PAK), terus menunjukkan tren peningkatan. Pada 2022 tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023, dan hingga Oktober 2024 angka tersebut telah mencapai 356.383 kasus. (Kemenaker RI).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page