Polsek Ternate Utara Tangkap Perempuan Penjual Cap Tikus di Indekos

RN bersama barang bukti di Polsek Ternate Utara. (Istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Polsek Ternate Utara menangkap perempuan inisial RN (35 tahun) karena memiliki atau menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

RN diringkus sekaligus dengan barang bukti di indiekos yang berlokasi di Kelurahan Tobuleu, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (18/2/2025) malam.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, RN diringkus dalam operasi pekat yang dilaksanakan oleh anggota Resmob Serigala Utara.

Anggota Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan miras jenis cap tikus di salah satu indekos di Kelurahan Tobuleu, Ternate Utara.

"Dari informasi itu, anggota langsung mendatangi indikos dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah dalam kamar kosnya RN, anggota menemukan empat jerigen ukuran 25 liter berisikan cap tikus, 13 botol ukuran 600 ml dan 15 kantong cap tikus disembunyikan dalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino," kata Umar, Rabu (19/2/2025).

RN dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan RN mengaku cap tikus itu miliknya untuk diedar di dalam Kota Ternate," akunya.

"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol," sambung Umar. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page