Jaksa Tahan Kadis PUPR Taliabu terkait Kasus Korupsi MCK

Kadis PUPR dengan tangan terborgol saat digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu menahan Supraydno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan MCK tahun anggaran 2022 di daerah setempat.

Kepala Dinas PUPR tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagian tersangka atas dugaan korupsi anggaran pembangunan MCK senilai Rp3,6 miliar.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi saat dikonfirmasi di kantor Kejari Ternate, Senin (17/2/2025).

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada saudara S sebagai PPK dan Direktur PT. MS yang berinisial MR di kantor Kejari Ternate," ungkap Nur Winardi.

Ia mengaku, Supraydno sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Supraydno baru hadir di panggilan ketiga bersama tersangka MR.

"Hari ini, pemeriksaan sekaligus dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate 20 hari ke depan," akunya.

Dirinya mengaku, dalam kasus ini dua orang tersangka sudah ditahan lebih dulu. Dengan demikian jumlah tersangka menjadi 4 orang.

"Kami lakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan ada juga (tambahan tersangka)," tuturnya.

Nur Winardia menyebut, sesuai hitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), ditemukan kerugian negara senilai Rp3,6 miliar dari anggaran pembangunan MCK senilai Rp4,3 miliar.

"Sebelumnya juga penyidik telah lakukan penyitaan Rp.200 juta lebih dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fee dari proyek tersebut," katanya.

"Mereka disangkakan Pasal Pasal 2 Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," sambungnya mengakhiri. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page