Kakanwil Kemenag Maluku Utara Dilaporkan ke Itjen Kemenag RI, Ini Masalahnya

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) Amar Manaf diperiksa oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
Amar Manaf diperiksa terkait laporan yang diadukan oleh bawahannya seorang guru madrasah, Siti Farida Wahab menyangkut pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang.
Siti Farida Wahab melalui penasihat hukum (PH) Abdullah Ismail mengatakan, Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf dilaporkan ke Itjen Kemenag RI melalui pengaduan masyarakat (Dumas).
"Alhamdulillah pada hari Jumat lalu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Itjen Kemenag terhadap Kemeneg Malut, setelah klien saya mengirim surat," kata Abdullah didampingi rekannya, Sabtu (15/2/2025).
Abdullah bilang, laporan tersebut terkait SK mutasi terhadap Siti Farida Wahab yang dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf. Mutasi tersebut menurut pihak Siti Farida Wahab dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Kakanwil Kemenag secara sewenang-wenang mengintimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami pada saat itu. Faktanya juga tidak terbukti bahwa klien kami berbuat zina seperti yang dituduhkan," terang Abdullah.
Abdullah berharap Kakanwil Kemenag Malut, Amar Manaf bisa berbesar hati dan menyatakan apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut tidak benar.
"Panggilan Kakanwil Kemenag yang ditujukan ke klien kami saat pemeriksaan, Kakanwil Kemenag menggunakan pasal KUHP 284 terkait perzinahan, dan jauh-jauh hari sebelum adanya putusan dari Polres Ternate," bebernya.
Bahkan laporan tentang perzinahan ke Polres Ternate, yang dilayangkan oleh Darwisa yang menuduh mantan suaminya oknum Kepsek di salah satu SMK Negeri berselingkuh dengan kliennya, pada kenyataannya tidak terbukti. Sehingga, sekarang kasus itu sudah dihentikan penyidikannya atas dasar tidak terbukti.
"Apa yang dituduhkan Kakanwil Kemenag Malut ini jelas-jelas kesewenang-wenangan, karena belum ada putusan dari Polisi dan saat terima laporan Ibu Darwisa ke Kemenag langsung menggambil sikap secara arogan kepada klien kami sehingga klien kami tidak terima perlakuan tersebut," tutur Abdullah.
Abdullah berharap Itjen Kemenag dapat menjatuhkan sanksi kepada Kakanwil Kemenag Malut karena perbuatan sepihak.
"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut, dan semua bukti sudah diberikan kepada Itjen Kemenag RI," bebernya.
Selain itu, Abdullah bilang pihaknya juga telah membuat laporan polisi ke Polda Malut terkait pencemaran nama baik.
"Laporannya masih dalam penyelidikan," tandasnya. (one)
Komentar