Polres Ternate Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Ternate

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika inisial SR alias Gandi beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan, penyerahan tersangka beserta ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal 13 Februari 2025.
Di samping itu, Kejari Ternate juga telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan lengkap (P-21) dengan nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025, pada 5 Februari 2025.
"Tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Umar.
Menurutnya, SR diduga tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,7 gram.
"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus SR selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (one)
Komentar