Polres Ternate Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejari Ternate

Tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke JPU Kejari Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika inisial SR alias Gandi beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/2/2025).

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan, penyerahan tersangka beserta ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal 13 Februari 2025.

Di samping itu, Kejari Ternate juga telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan lengkap (P-21) dengan nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025, pada 5 Februari 2025.

"Tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Umar.

Menurutnya, SR diduga tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,7 gram.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus SR selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page