Polsek Ternate Utara Tangkap DPO Kasus Pencabulan

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap MS alias Muchlis terduga pelaku pencabulan.
Dugaan pencabulan terjadi di rumah nenek korban yang beralamat di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIT.
MS sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat nomor:8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim.
Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin, mengatakan, MS ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan laporan dugaan pencabulan sejak September 2024.
"Dari laporan itu, terduga pelaku yang melarikan diri, penyidik langsung menetapkan DPO. Setelah DPO, penyidik terus melakukan pengembangan dibantu Polres Halmahera Timur dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin," kata Wahyuddin, Selasa (11/2/2025).
Wahyuddin menyampaikan terima kasih kepada Polres Halmahera Timur yang telah membantu dalam penangkapan MS.
"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim, IPTU Ray Sobar berkat bantuannya sehingga DPO berhasil ditangkap," ujarnya.
"Untuk sementara penyidik masih lakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan status serta pasal yang akan disangkakan terhadap MS," tandas Wahyuddin. (one)
Komentar