Miliki Sabu 47,76 Gram, Polda Maluku Utara Tangkap Pria Asal Sofifi

Ternate, malutpost.com -- Satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut).
Terduga tersangka dengan inisial S (43 tahun) diringkus tim Opsan Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut di Desa Balbar seputaran Kota Sofifi pada 8 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 WIT.
Saat diamankan, anggota langsung melakukan pemeriksaan badan dan mendapati sebuah tas plastik milik terduga yang berisi sabu.
Dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 47,76 gram.
Hal ini diakui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Agus Yulianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyanto saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
"Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Bambang mengatakan, terduga ini diamankan berdasarkan dengan laporan polisi nomor; LP / A / 01 / I /2025 /SPKT.DITNARKOBA / Polda Maluku Utara, tanggal 08 Januari 2025.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tandasnya. (one)
Komentar