Diduga Edarkan Ganja, Pria 30 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Barang bukti ganja saat dibawa ke Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap AP (30 tahun), karena diduga melakukan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Ternate, Maluku Utara.

AP merupakan warga Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate. Dia ditangkap di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, pada Sabtu (8/2/2025).

Dari tangan AP polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 850 gram.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar jalan siswa, Kelurahan Takoma.

Dari informasi itu, anggota tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Suherman dan Kanit 1 IPDA Fatmawati Sukur, langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan.

"Sekitar pukul 18.28 WIT, petugas mencurigai seorang pria (AP) berpostur pendek yang mengendarai sepeda motor warna pink. Setelah diamati, AP terlihat memasuki lorong dan keluar dengan membawa sebuah paket mencurigakan. Sehingga anggota langsung menangkapnya dan diinterogasi," kata Umar, Senin (10/2/2025).

Hasil interogasi, Umar bilang, anggota menemukan barang bukti haram tersebut. Sehingga langsung dibawah ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini anggota masih mendalami guna mengungkap jaringan peredarannya," tandas Umar. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page