Kejaksaan Beri Sinyal Akan Tetapkan DPO dan Jemput Paksa Kadis PUPR Taliabu
Bobong,malutpost.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembanganan MCK Individual tahun 2022 lalu, Kepala Dinas PUPR, Supraydno belum juga menghadiri panggilan jaksa.
Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Najamuddin ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025) mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada kepala Dinas PUPR pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia belum mengahadirnya.
"Rencana pekan ini kami akan layangkan panggilan kedua kepada tersangka S," katanya.
Dia menambahkan, tim jaksa penyidik tetap mengikuti prosedur sehingga akan melayangkan panggilan kedua dan ketiga. Kata dia, jika tiga kali panggilan namun tersangka S belum juga menghadiri maka pihaknya akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian mecaritahu keberadaan tersangka untuk dijemput paksa.
"Kalau tiga kali panggilan dan tersangka S tidak hadir maka kami akan tetapkan DPO kemudian mecaritahu keberadaanya dan menjemput yang bersangkutan," tegasnya.
Nazamudin memberi sinyal bahwa kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi MCK ini. Meski begitu dia belum mau membocorkan calon tersangka berikutnya.
"Kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini," terangnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan MCK Individual oleh dinas PUPR pada tahun 2022 lalu. Tiga tersangka tersebut diantaranya, S sebagai PPK, HU ikut serta dalam pelaksanaan di lapangan dan MRD sebagai pelaksana lapangan. Kemudian MRD dan HU telah ditahan sementara S belum diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,6 Miliar. (nox)
Komentar