MK Tolak Gugatan Pilgub Maluku Utara, Sherly-Sarbin jadi Gubernur dan Wakil Gubernur

Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Ist)

Ternate, malutpost.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2024.

Itu artinya, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinyatakan sah sekaligus mengukuhkan paslon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Maluku Utara periode 2025-2030.

Gugatan yang diajukan oleh Pason nomor urut 01 Husain Alting-Asrul Rasyid, Paslon 02 Aliong Mus-Sahril Thahir, dan Paslon 03 M Kasuba-Basri Salama seluruhnya ditolak pada sidang putusan di MK, Rabu (5/2/2025).

Perkara yang sebelumnya diperiksa di Panel-3 oleh Hakim YM Arief Hidayat, YM Enny Nurbainingsih, dan YM Anwar Usman tersebut dinyatakan obscuur (tidak jelas/kabur), dan tidak memenuhi syarat ambang batas karena selisih suara yang teramat jauh.

Masalah pemeriksaan kesehatan-pun sudah ditetapkan sesuai prosedur dan tidak bermasalah. Sementara, para penggugat juga dinilai gagal oleh Mahkamah menunjukkan adanya urgensi untuk menunda keberlakuan ambang batas tersebut.

Menanggapi putusan MK ini, Gubernur Terpilih Sherly Tjoanda menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan transparan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memastikan bahwa demokrasi di negeri ini tetap tegak dan berlandaskan keadilan. Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi pasangan Sherly-Sarbin, tim sukses dan pemilihnya, tetapi kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang demokratis tanpa politik uang,” ujar Sherly.

Sherly juga menyampaikan penghargaan kepada semua paslon yang telah turut berkompetisi dalam Pilgub Maluku Utara. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilu adalah bagian dari demokrasi, tetapi kini saatnya semua pihak bersatu untuk membangun Maluku Utara ke arah yang lebih baik.

“Kini saatnya kita melangkah bersama. Tidak ada lagi sekat-sekat politik. Saya akan menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa memandang perbedaan pilihan politik. Torang samua basodara. Kita semua memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menjadikan Maluku Utara lebih maju, sejahtera, berkeadilan dan berdaya saing,” lanjutnya.

Sherly juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara.

“Saya memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara, dari kita, oleh kita, untuk kita semua,” tutupnya.

Dengan putusan MK ini, proses pemilihan Gubernur Maluku Utara secara resmi telah berakhir. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan berlangsung sesuaijadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diperkirakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta. (fan)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page