KPU Resmi Tetapkan Sherly-Sarbin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara

Penyerahan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Terpilih.

Sofifi, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih paska putusan Mahkama Konstitusi (MK).

Pleno penetapan berlangsung di Kantor KPU Malut di Sofifi, Kamis (6/2/2024).

"Pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih pasca putusan MK kita sudah laksanakan sesuai ketentuan PKPU kemudian surat dinas KPU RI," kata anggota KPU Maluku Utara, Reni Banjar, saat diwawancarai usia pleno.

Reni menjelaskan, sesuai surat dinas dari KPU RI maka sehari setelah mendengar putusan MK, diperintahkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih di tanggal 6 Februari 2025.

Kemudian, sehari setelah penetapan KPU, sesuai ketentuan selanjutnya disampaikan ke DPRD provinsi untuk dilakukan paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat 7 Februari 2025, besok.

"Jadi tanggal 7 Februari 2025 kami KPU Maluku Utara menyampaikan atau menyerahkan penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD provinsi," sebut Reni.

Di DPRD, sambung Reni ketua KPU akan membacakan pengumuman hasil pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Malut terpilih periode 2025-2029.

Reni menambahkan, KPU kabupaten/kota juga telah melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih paska putusan MK. (nar)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page