KPU Kepulauan Sula Tetapkan FAM-SAH Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sanana, malutpost.com -- Setelah putusan mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Kamis (6/2/2025) Komisi pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara langsung menetapkan pasangan nomor urut 02, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy sebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2025-2030.
Penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di gedung Taufik Center di Desa Fatcei, Kecamatan Sanana.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Risma Buamona mengatakan, setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Kepulauan Sula akan menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepuluan Sula untuk dilaksanakan paripurna.
"Rencana besok kita sudah serahkan hasil pleno penetapan ke DPRD Kepulauan Sula," kata Risman kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, ia mengajak juga kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula untuk membenahi diri dan jauhkan perbedaan politik saat pelaksanaan Pilkada kemarin.
"Pasca penetapan pasangan calon terpilih ini, bagi kita semua dan masyarakat Kepulauan Sula, fragmentasi, perpecahan, keterbelahan pada saat proses pemilihan kemarin harus disudahi. Mari kita membenahi diri dan membangun negeri ini, meniadakan perbedaan-perbedaan politik dan lain sebagainya," pungkasnya. (ham)
Komentar