Dugaan Penyelewengan DD Waisakai, DPRD Provinsi Pertanyakan Kinerja Pendamping Desa

Sanana, malutpost.com -- Dana desa merupakan uang rakyat desa yang mesti dikelola sesuai peruntukannya. Jika dalam pengelolaannya tidak transparan, maka pasti muncul berbagai macam dugaan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan Sula-Taliabu, Yusran Pauwah mengecam kasus dugaan penyelewengan DD yang dilakukan Kepala Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
Menurut anggota Komisi IV ini, dugaan tersebut hampir terjadi di semua desa di Kepulauan Sula. Terutama terkait dengan DD yang mengalir ke Festival Tanjung Waka (FTW). Selain sesalkan kinerja kepala desa, Yusran juga menilai kinerja pendamping desa yang tidak efektif.
“Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Harusnya tidak ada lagi aparat desa yang melakukan penyelewengan DD, karena sudah ada pendamping desa yang bertugas mengawasi dan mendampingi. Tapi ternyata masih saja ada kepala desa yang seenaknya mengelola DD sesuka hati,” sesal Yusran.
Selain pendampingan di desa, ada juga pendampingan di tingkat Kecamatan hingga di tingkat kabupaten/kota. Artinya tidak ada lagi cela bagi kepala desa untuk melakukan penyelewengan DD. Yusran menjelaskan, pendampingan di tingkat kabupaten/kota yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), yang menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan desa.
“Pendampingan di tingkat kabupaten ini harus memastikan setiap program desa dijalankan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa. Artinya pendamping desa harus tahu dan memastikan penggunaan DD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa itu. Kalau menyumbangkan sebagian DD di Festifal Tanjung Waka itu bukan kebutuhan masyarakat, kenapa dibiarkan,” kecamnya.
Sebagai wakil rakyat, Yusran mendukung langkah hukum yang diambil oleh Forum Pelajar Mahasiswa Waisakai (FPMW). Menurutnya, langkah yang diambil FPMW adalah jalur penyelesaian untuk menentukan kepastian hukum. Jika terbukti, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya berharap, penyidik baik Polda Maluku Utara, maupun polres Kepulauan Sula, lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan DD yang dilaporkan oleh adik-adik FPMW,” tandasnya. (ham)
Komentar