Inspektorat Maluku Utara Desak Pimpinan OPD Lapor LHKPN

Sofifi, malutpost.com -- Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara (Malut) diminta segera sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain OPD, ajudan Gubernur, Wakil Gubernur dan ajudan Ketua DPRD juga harus melaporkan LHKPN sebagaimana telah diputuskan secara bersama dengan Pj Sekprov Malut, pada Kamis (23/1/2025).
"Terkait LHKPN, sudah diputuskan untuk menyampaikan dengan batas waktu pekan depan," kata Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, Kamis (23/1/2025).
Dia bilang, Pj Sekprov Abubakar Abdullah saat rapat telah menegaskan tentang LHKPN.
"Sampai minggu depan sudah harus 100 persen. Ini baru mulai sehingga sudah harus dilakukan pengisian oleh seluruh OPD," tegasnya.
"Ada penambahan yaitu oleh para ajudan gubernur, wakil gubernur, sekprov dan ajudan ketua DPRD. Itu ada penambahan penyebaran untuk pengisian LHKPN," jelasnya.
Nirwan menegaskan, pekan depan sudah harus 100 persen laporan LHKPN.
"Persoalan mereka lapor atau tidak saya akan menyampaikan sesuai dokumen aplikasi LHKPN ke Pak gubernur dan Pak Sekda, kewenangan selanjutnya ada di gubernur dan sekda," pungkasnya. (nar)
Komentar