Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kembali Limpahkan Berkas Kasus Korupsi DD Taliabu ke Kejati

Kombes Pol. Asry Effendi (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu dengan 1 tersangka, inisial ATK alias Agusmawati ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Asry Effendi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

Asry mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 dari penyidik dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk JPU pada P19 atau pengembalian berkas awal.

"Berkas kasus itu tadi sudah dilimpahkan kembali ke JPU," ungkapnya.

Asry bilang, jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU maka pihaknya menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Tapi jika P21 masih ada petunjuk dari JPU dalam P19, maka pihaknya akan berupaya melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU.

"Kalau lengkap langsung kita tahap II, tapi kalau belum lengkap maka kita akan lengkapi petunjuk JPU lagi," terangnya.

Disentil petunjuk JPU terkait penambahan tersangka baru dari 1 tersangka sebelumnya, lanjut Asri, dari hasil diskusi, penyidik masih berupaya semaksimal mungkin untuk melimpahkan satu berkas terlebih dahulu.

"Kita tetap berupaya untuk memenuhi petunjuk-petunjuk JPU, yang pasti belum ada tersangka lain dan masih pada 1 tersangka sebelumnya," jelas Asry.

Untuk penahanan tersangka Asry mengatakan belum dilakukan karena tergantung pada berkas yang diteliti.

"Kalau berkas sudah lengkap, tentunya kita tindak lanjuti," tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan tentang pelimpahan berkas.

Richard bilang setelah menerima berkas dari penyidik, selaku JPU akan meneliti kembali berkas sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam berkas perkara.

"Sudah kami terima dan selanjutnya diteliti," tandas Richard.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Berkas perkara kasus ini juga, tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.

Alasan bolak balik berkas tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025