Tidak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Kg Daging Babi Disita Balai Karantina Maluku Utara 

Petugas Karantina Maluku Utara saat menindak daging Babi tanpa dokumen di kapal.

Sofifi, malutpost.com -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan tindakan penahanan 300 kilogram lebih daging Babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Selasa (21/1/2025).

Melalui keterangan yang diterima menyebutkan, petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Kejadian itu bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut kapal KM. Venecian dari Kota Manado saat masuk di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate.

Di kapal, petugas menemukan 10 boks yang berisi daging Babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.

"Lima boks yang di dapur itu 250 kilogram daging babi, 3 boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kilogram daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan jumlahnya 21 kilogram. Sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 itu isinya 30 kilogram daging bebek," kata Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Willy menjelaskan, saat dimintai keterangan oleh petugas pemilk tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya. Tidak hanya dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba dipelabuhan.

Sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ia menegaskan bahwa jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum.

Menurut Willy, upaya tersebut dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF).

"Seperti diketahui, bahwa Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF, sehingga semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintas memasuki wilayah zona hijau," ujarnya.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit di wilayah Malut.

Willy bilang, hal tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran PMK.

"Terhadap semua komoditas itu dilakukan tindakan karantina penolakan, yaitu dikembalikan ke tempat asal. Sedangkan terhadap pemilik telah dimintai keterangan, pembinaan serta diberikan teguran secara tertulis," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025