Berkas dan Tersangka Kasus Bakar Anak di Ternate Masuk Kejaksaan

IPTU Bondan Manikotomo (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mlimpahkan berkas dan tersangka IH alias Iwan dalam kasus dugaan pembakaran anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan atau P21ini dilakukan penyidik Satreskrim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menyatakan berkas tahap 1 lengkap.

"Tersangka dan berkasnya kita sudah tahap II ke Jaksa sejak 9 Januari 2025," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Rabu (22/1/2025).

Bondan mengatakan setelah diserahkan ke Jaksa maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dia (IH) sudah menjadi tahanan Jaksa," pungkasnya.

Sebagai informasi, IH alias Iwan diduga membakar anaknya inisial MH. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT, dini hari.

Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.

Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.

Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.

Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Iwan lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lilin ke kaki korban.

Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.

Atas kejadian ini, IH dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025