Berkas Tahap I Ayah Bakar Anak di Ternate Masuk Kejaksaan
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, akhirnya menyerahkan berkas kasus dugaan bakar anak oleh tersangka IH alias Iwan (44 tahun), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Tahap I berkas milik tersangka Iwan dilakukan setelah Penyidik Satreskrim melakukan rekonstruksi atau reka kembali peristiwa dugaan pembakaran anak dan pemeriksaan tambahan saksi. Tahap I ini dilakukan pada 4 November 2024 lalu.
"Penyidik sudah lakukan tahap 1 berkas milik tersangka Iwan ke JPU Kejari Ternate, Senin lalu," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Selasa (12/11/2024).
Bondan mengaku, pasca dilakukan pemeriksaan tambahan keterangan para saksi, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka lain yang ikut menyaksikan atau ikut serta dalam penyediaan minyak tanah hingga terjadinya pembakaran anak.
"Tersangkanya masih ayah korban, yang jelas kita menunggu petunjuk JPU seperti apa setelah tahap I itu. Kalaupun berkas tahap I itu dianggap cukup dan dapat dilakukan pelimpahan berkas tahap II, maka Penyidik segera pelimpahan sekaligus tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, IH alias Iwan membakar anaknya inisial MH di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT, dini hari.
Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.
Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.
Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.
Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lilin ke kaki korban.
Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.
Dengan kejadian ini, IH dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)
Komentar