Saran untuk Gubernur Terpilih Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Pada tahun 2023, utang belanja tumbuh 134,1% terhadap tahun 2022. Sedangkan data tahun 2024 masih belum disajikan, karena masih menunggu hasil audit BPK.
Utang Belanja pada pemerintah daerah adalah kewajiban yang timbul berasal dari tagihan atau hak tagih yang belum dibayarkan hingga akhir periode pelaporan, dan berasal dari komitmen atas beban anggaran belanja pemerintah daerah.
Beberapa waktu lalu (awal tahun 2024), kita disajikan berita dari berbagai media massa tentang banyaknya rekanan pemerintah provinsi Maluku Utara yang mengeluhkan belum dibayarnya tagihan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan. Hal tersebut dapat disebabkan, antara lain:
1). Overestimate target pendapatan yang ditetapkan, namun realisasi pendapatan di bawah target. Sedangkan pagu/plafon belanja daerah yang didasarkan pada target pendapatan tetap direalisasikan;
2). Kurangnya akurasi perhitungan substantif atas kontrak, prestasi pekerjaan, perhitungan pajak dan potongan lainnya, dan kebenaran tagihan oleh pejabat pembuat komitmen yang berimplikasi pada kekurangan pembayaran kepada pihak ketiga/ yang berhak menerima pembayaran.
Atas masalah tersebut, Pemprov Maluku Utara khususnya Gubernur baru nantinya disarankan melakukan beberapa skema, antara lain:
1). Skema rasionalisasi target penerimaan/pendapatan pada APBD:
a. Merasionalisasi target penerimaan/ pendapatan daerah dengan pendekatan pengakuan dan pengukuran secara hati-hati (skeptisisme) atas potensi penerimaan/pendapatan. Khususnya target pendapatan Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, dan PAD yang tidak dapat dipastikan sejak awal tahun anggaran.
b. Rasionalisasi target penerimaan/ pendapatan daerah diikuti rasionalisasi pagu/plafon alokasi pengeluaran/belanja daerah.
c. Rasionalisasi dilakukan pada APBD awal maupun APBD-P.
2). Skema pengendalian pengeluaran/ belanja dengan model maksimum pencairan. Hal yang sama diterapkan pada pelaksanaan anggaran di ranah APBN dengan misalnya model MP-PNBP.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar